Tanggung jawab yang timbul dari kontrak atau perjanjian yang mengalihkan risiko dari satu pihak ke pihak lain.
Contractual liability adalah tanggung jawab yang timbul karena seseorang atau badan mengambil alih kewajiban pihak lain melalui kontrak atau perjanjian.
Konsep:
Secara normal, pihak A tidak bertanggung jawab atas kelalaian pihak B. Tetapi jika A menandatangani kontrak yang menyatakan A akan menanggung kerugian akibat kelalaian B (hold harmless/indemnity clause), maka A memiliki contractual liability.
Contoh dalam praktik:
1. Lease agreement
- Penyewa gedung setuju menanggung liability pemilik gedung atas cedera pengunjung di area sewaan
2. Construction contract
- Subkontraktor setuju menanggung liability kontraktor utama
3. Service agreement
- Vendor IT setuju menanggung kerugian client akibat data breach
Coverage asuransi:
Polis CGL (Commercial General Liability) biasanya menanggung contractual liability yang timbul dari "insured contract" — kontrak tertentu yang lazim dalam bisnis. Namun, blanket contractual liability (mengambil alih semua tanggung jawab) mungkin tidak dijamin.
CONTOH PENGGUNAAN
Perusahaan menyewa gedung dan menandatangani lease yang berisi indemnity clause: penyewa menanggung semua liability atas cedera di area sewaan. Pengunjung toko terjatuh di area yang disewa dan menuntut Rp 500 juta. Meskipun kondisi lantai adalah tanggung jawab pemilik gedung, penyewa harus menanggung karena contractual liability. CGL polis penyewa menanggung klaim ini.