Asuransi yang menjamin tanggung jawab hukum tertanggung terhadap kerugian pihak ketiga atas cidera badan atau kerusakan properti.
General liability (tanggung gugat umum) atau Commercial General Liability (CGL) adalah asuransi yang menanggung tanggung jawab hukum tertanggung atas cedera badan (bodily injury) atau kerusakan harta benda (property damage) pihak ketiga akibat kegiatan bisnis.
Cakupan CGL:
1. Premises and operations liability
- Cedera/kerusakan di lokasi bisnis
- Kecelakaan akibat operasional bisnis
2. Products and completed operations
- Kerugian akibat produk yang dijual
- Kerugian akibat pekerjaan yang telah selesai
3. Personal and advertising injury
- Pencemaran nama baik
- Pelanggaran privasi
- Kesalahan dalam iklan
Trigger basis:
- Occurrence basis: menanggung kejadian selama periode polis
- Claims-made basis: menanggung klaim yang diajukan selama periode polis
Limit:
- Per occurrence limit
- Annual aggregate limit
- Products/completed operations aggregate
CGL adalah polis liability paling fundamental bagi setiap bisnis.
CONTOH PENGGUNAAN
Restoran memiliki CGL dengan limit Rp 5 miliar per occurrence. Pelanggan keracunan makanan, 20 orang dirawat di RS. Total tuntutan: biaya medis Rp 500 juta + lost income Rp 200 juta + pain and suffering Rp 300 juta = Rp 1 miliar. CGL menanggung seluruh klaim termasuk biaya pengacara Rp 150 juta. Total pembayaran Rp 1,15 miliar dari limit Rp 5 miliar.