Asuransi yang menjamin kerugian akibat serangan siber, pelanggaran data, dan risiko teknologi informasi.
Cyber liability insurance adalah asuransi yang menanggung kerugian dan tanggung jawab hukum yang timbul dari insiden keamanan siber, seperti pelanggaran data (data breach), serangan ransomware, dan gangguan sistem IT.
Cakupan First Party (kerugian sendiri):
- Biaya notifikasi kepada pihak yang datanya bocor
- Biaya forensik IT untuk investigasi
- Biaya pemulihan data dan sistem
- Business interruption akibat serangan siber
- Pembayaran ransom (ransomware)
- Biaya crisis management dan PR
Cakupan Third Party (tanggung jawab):
- Tuntutan hukum dari pihak yang datanya bocor
- Denda dan sanksi regulator (PDP, GDPR)
- Biaya pembelaan hukum
- Settlement/ganti rugi
Di Indonesia:
Dengan berlakunya UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP No. 27/2022), risiko cyber liability meningkat signifikan. Perusahaan yang gagal melindungi data pribadi bisa dikenakan sanksi hingga 2% dari pendapatan tahunan.
Cyber insurance menjadi kebutuhan penting bagi perusahaan yang mengelola data pribadi dalam jumlah besar.
CONTOH PENGGUNAAN
E-commerce mengalami data breach — 500.000 data pelanggan (nama, email, nomor telepon, alamat) bocor. Cyber liability insurance menanggung: forensik IT Rp 2 miliar, notifikasi 500.000 pelanggan Rp 1 miliar, credit monitoring 1 tahun Rp 3 miliar, biaya hukum Rp 1,5 miliar, settlement class action Rp 5 miliar, denda regulator Rp 2 miliar. Total klaim Rp 14,5 miliar.