Tanggung jawab tuan rumah yang menyajikan alkohol jika tamu menyebabkan kerugian setelah mabuk.
Host liquor liability adalah tanggung jawab hukum pihak yang menyajikan minuman beralkohol (bukan sebagai bisnis utama) atas kerugian yang disebabkan oleh tamu yang mabuk.
Contoh skenario:
- Perusahaan mengadakan pesta akhir tahun, karyawan mabuk lalu kecelakaan
- Hotel menyediakan welcome drink, tamu mabuk dan melukai tamu lain
- Wedding reception menyajikan alkohol, tamu mabuk mengemudi dan menabrak pihak ketiga
Perbedaan dengan liquor liability:
- Host liquor liability: untuk pihak yang menyajikan alkohol BUKAN sebagai bisnis (employer, event organizer)
- Liquor liability: untuk bisnis yang menjual alkohol (bar, restoran, hotel)
Coverage:
Host liquor liability biasanya termasuk dalam polis CGL (Commercial General Liability) sebagai bagian dari premises liability coverage.
Di Indonesia:
Konsep ini kurang berkembang dibanding di negara Barat, tetapi risiko tetap ada terutama untuk perusahaan yang menyelenggarakan acara dengan alkohol.
CONTOH PENGGUNAAN
Perusahaan mengadakan gala dinner untuk 200 klien dengan open bar. Seorang klien mabuk berat lalu mengemudi pulang dan menabrak pengendara motor, menyebabkan cedera serius. Pengendara motor menuntut perusahaan sebagai host yang menyediakan alkohol tanpa kontrol. CGL perusahaan menanggung klaim host liquor liability: biaya medis Rp 200 juta + ganti rugi Rp 500 juta.