Jaminan atas tanggung jawab hukum terkait pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Environmental liability (tanggung gugat lingkungan) adalah tanggung jawab hukum atas kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas bisnis, termasuk pencemaran tanah, air, dan udara.
Dasar hukum di Indonesia:
- UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU 32/2009)
- PP tentang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
- Strict liability: perusahaan bertanggung jawab tanpa perlu pembuktian kesalahan untuk kegiatan yang menimbulkan dampak besar (Pasal 88 UU 32/2009)
Cakupan environmental liability insurance:
1. Pollution liability
- Biaya pembersihan (clean-up cost)
- Ganti rugi kepada pihak ketiga
- Biaya pemulihan lingkungan
2. Environmental damage
- Kerusakan ekosistem
- Kerugian biodiversity
3. Third party claims
- Tuntutan masyarakat terdampak
- Biaya kesehatan masyarakat
Jenis pencemaran:
- Gradual pollution (pencemaran bertahap) — sering dikecualikan dari polis CGL standar
- Sudden & accidental pollution — biasanya dijamin CGL
- Historical pollution — pencemaran dari masa lalu
CONTOH PENGGUNAAN
Pabrik kimia mengalami kebocoran limbah cair yang mencemari sungai dan lahan pertanian sekitar. Dampak: 50 hektar sawah gagal panen, 200 keluarga terdampak, dan ekosistem sungai rusak. Environmental liability insurance menanggung: clean-up cost Rp 5 miliar, ganti rugi petani Rp 3 miliar, biaya pemulihan ekosistem sungai Rp 2 miliar, biaya hukum Rp 1 miliar. Total Rp 11 miliar.