Polis kendaraan bermotor yang menjamin kerugian total dan sebagian akibat kecelakaan, pencurian, dan risiko lainnya.
Comprehensive / All Risks (polis gabungan) dalam asuransi kendaraan bermotor adalah jenis polis yang memberikan perlindungan PALING LUAS — menanggung semua jenis kerugian atau kerusakan kendaraan kecuali yang secara spesifik dikecualikan.
Cakupan comprehensive:
- Kecelakaan (tabrakan, terbalik, terperosok)
- Kebakaran
- Pencurian (total maupun sebagian)
- Bencana alam (banjir, gempa, angin ribut)
- Huru-hara dan kerusuhan
- Perbuatan jahat pihak lain (vandalisme)
- Tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga (TPL)
- Kerusakan akibat benda jatuh
Perluasan opsional:
- Personal accident untuk pengemudi dan penumpang
- Tanggung jawab hukum terhadap penumpang
- Bengkel authorized/dealer
- New for old (penggantian suku cadang baru)
- Mobil pengganti selama perbaikan
Perbedaan dengan TLO:
- Comprehensive: semua kerusakan (ringan, berat, total loss) → premi lebih mahal
- TLO (Total Loss Only): hanya kerusakan ≥75% dari harga kendaraan → premi lebih murah
Tarif OJK:
Ditetapkan berdasarkan kategori kendaraan, wilayah, dan harga kendaraan.
CONTOH PENGGUNAAN
Mobil senilai Rp 400 juta, polis comprehensive rate 2,5% = premi Rp 10 juta/tahun. Mobil tertabrak di parkiran — kerusakan bumper dan lampu Rp 15 juta (DITANGGUNG). Polis TLO: kerusakan Rp 15 juta TIDAK ditanggung karena di bawah 75% harga kendaraan.