Pengurangan pembayaran klaim karena tertanggung tidak memenuhi syarat koasuransi minimum.
Coinsurance penalty (penalti koasuransi) adalah pengurangan ganti rugi klaim yang diterapkan ketika tertanggung tidak memenuhi persyaratan minimum coinsurance percentage yang ditetapkan dalam polis.
Cara kerja:
Polis menetapkan coinsurance requirement (misalnya 80%). Tertanggung HARUS mengasuransikan minimal 80% dari nilai properti. Jika sum insured kurang dari 80%, penalti diterapkan.
Rumus:
Ganti rugi = (Sum Insured ÷ Coinsurance Requirement) × Kerugian
Coinsurance Requirement = Coinsurance % × Nilai Properti
Perbedaan dengan average clause:
- Average clause: berlaku jika sum insured < 100% nilai properti
- Coinsurance penalty: berlaku jika sum insured < coinsurance percentage (misal 80%)
- Coinsurance penalty lebih lenient — mengizinkan under-insurance sampai batas tertentu
Tujuan:
- Mendorong tertanggung mengasuransikan properti pada nilai yang memadai
- Memastikan premi yang dibayar proporsional dengan eksposur
CONTOH PENGGUNAAN
Gedung bernilai Rp 10 miliar. Polis mensyaratkan 80% coinsurance = Rp 8 miliar minimum. Tertanggung hanya mengasuransikan Rp 6 miliar. Terjadi kebakaran parsial: kerugian Rp 2 miliar. Coinsurance penalty: ganti rugi = (6/8) × 2 miliar = Rp 1,5 miliar. Tertanggung menanggung sendiri Rp 500 juta. Jika sum insured ≥ Rp 8 miliar, klaim Rp 2 miliar dibayar penuh.