Asuransi yang menjamin pemilik properti sewaan terhadap kerusakan bangunan dan kehilangan sewa.
Landlord insurance (asuransi pemilik properti sewa) adalah asuransi yang melindungi pemilik properti yang menyewakan propertinya kepada pihak lain dari risiko kerugian terkait kepemilikan dan penyewaan.
Cakupan:
1. Building/Structure:
- Kerusakan bangunan (kebakaran, bencana alam)
- Perbaikan struktural
2. Loss of Rental Income:
- Kehilangan pendapatan sewa jika properti tidak dapat dihuni akibat kerusakan yang dijamin
- Biasanya dijamin selama periode perbaikan (6-12 bulan)
3. Liability:
- Tanggung jawab hukum jika penyewa atau tamu cedera di properti
- Kerusakan properti pihak ketiga
Yang TIDAK dijamin:
- Isi properti milik penyewa (tanggung jawab penyewa — householder insurance)
- Kerusakan disengaja oleh penyewa (malicious damage by tenant) — perlu perluasan
- Vacancy lebih dari 30/60 hari (biasanya dikecualikan)
Di Indonesia:
Landlord insurance belum tersedia sebagai produk terpisah. Pemilik properti sewa biasanya membeli:
- Polis kebakaran PSAKI untuk bangunan
- Perluasan loss of rent
- Asuransi tanggung gugat terpisah
CONTOH PENGGUNAAN
Pemilik 10 unit apartemen di Jakarta (total nilai Rp 15 miliar, pendapatan sewa Rp 100 juta/bulan). Polis PSAKI + perluasan loss of rent 12 bulan. Kebakaran di unit 5 dan 6 — klaim perbaikan Rp 800 juta + loss of rent 6 bulan (2 unit × Rp 10 juta × 6) = Rp 920 juta.