Mekanisme pengalihan risiko dari tertanggung kepada penanggung dengan imbalan pembayaran premi.
Asuransi (insurance) adalah mekanisme pengalihan risiko dari tertanggung kepada perusahaan asuransi melalui pembayaran premi, di mana perusahaan asuransi berjanji akan memberikan ganti rugi atau manfaat jika terjadi peristiwa yang dijamin dalam polis.
Definisi resmi (UU No. 40/2014):
Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga.
Prinsip dasar asuransi:
- Utmost good faith (itikad baik sempurna)
- Insurable interest (kepentingan yang dapat diasuransikan)
- Indemnity (ganti rugi)
- Subrogation (pengalihan hak)
- Contribution (kontribusi)
- Proximate cause (kausa proksimal)
Jenis utama asuransi di Indonesia:
- Asuransi umum (general insurance/kerugian)
- Asuransi jiwa (life insurance)
- Reasuransi
- Asuransi sosial (BPJS)
- Asuransi wajib (Jasa Raharja)
Regulator: OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
CONTOH PENGGUNAAN
Pemilik toko membayar premi Rp 5 juta/tahun untuk polis kebakaran dengan sum insured Rp 2 miliar. Toko terbakar — perusahaan asuransi membayar klaim Rp 1,5 miliar (sesuai kerugian aktual). Prinsip indemnity: ganti rugi sebesar kerugian, bukan sum insured penuh.