Prinsip yang mengatur pembagian klaim secara proporsional ketika risiko yang sama dijamin oleh lebih dari satu polis.
Contribution berlaku ketika tertanggung memiliki dua atau lebih polis yang menjamin risiko yang sama. Prinsip ini mencegah tertanggung mendapat keuntungan dari double insurance.
Metode pembagian:
- Rateable proportion: Setiap perusahaan asuransi membayar proporsional berdasarkan SI masing-masing
- Independent liability: Setiap perusahaan asuransi membayar berdasarkan apa yang akan mereka bayar jika mereka satu-satunya perusahaan asuransi
Non-contribution clause: Klausul dalam polis yang menyatakan polis ini tidak akan membayar jika ada polis lain yang menjamin risiko yang sama — memaksa tertanggung untuk klaim ke polis lainnya dulu.
CONTOH PENGGUNAAN
Laptop dijamin oleh polis All Risks kantor (SI Rp 50 juta) dan polis gadget pribadi (SI Rp 30 juta). Laptop rusak, kerugian Rp 20 juta. Rateable proportion: All Risks bayar 50/80 × Rp 20 juta = Rp 12.5 juta, Gadget bayar 30/80 × Rp 20 juta = Rp 7.5 juta.