Dasar-Dasar Asuransi
Definisi Singkat
Formulir pengajuan asuransi yang diisi oleh calon tertanggung berisi informasi risiko.
Penjelasan Lengkap
Proposal form (formulir pengajuan) adalah formulir yang harus diisi oleh calon tertanggung saat mengajukan asuransi, berisi pertanyaan-pertanyaan tentang risiko yang akan diasuransikan.
Fungsi:
- Mengumpulkan informasi untuk underwriting
- Basis keputusan penerimaan atau penolakan risiko
- Bukti duty of disclosure tertanggung
- Dasar kontrak asuransi (menjadi bagian dari polis)
Isi proposal form (umum):
- Data diri calon tertanggung (nama, alamat, NPWP)
- Deskripsi objek pertanggungan
- Nilai pertanggungan yang diminta
- Riwayat asuransi sebelumnya
- Riwayat klaim
- Apakah pernah ditolak oleh perusahaan asuransi lain
- Informasi spesifik per jenis asuransi
Per jenis asuransi:
- Jiwa: riwayat kesehatan, kebiasaan merokok, hobi berbahaya
- Kendaraan: jenis kendaraan, tahun, modifikasi, penggunaan
- Properti: konstruksi, occupancy, proteksi, lokasi
- Liability: jenis usaha, revenue, jumlah karyawan
Pentingnya:
- Jawaban harus JUJUR dan LENGKAP (uberrimae fidei)
- Informasi salah = misrepresentation → klaim bisa ditolak
- Informasi yang disembunyikan = non-disclosure → polis bisa batal
- Declaration statement: tertanggung menandatangani bahwa semua informasi benar
Di Indonesia:
- Proposal form menjadi bagian dari polis (tercantum dalam polis)
- OJK mengatur standar minimum informasi yang harus diminta
CONTOH PENGGUNAAN
Pengajuan asuransi jiwa: proposal form menanyakan 'Apakah Anda merokok?' Calon tertanggung menjawab 'Tidak' padahal merokok 2 bungkus/hari. Jawaban ini menjadi bagian polis. Saat klaim, perusahaan asuransi menemukan bukti merokok — klaim ditolak berdasarkan misrepresentation di proposal form.
Istilah Terkait