Polis asuransi dalam format elektronik yang dikirimkan secara digital.
E-policy (electronic policy / polis elektronik) adalah polis asuransi yang diterbitkan dalam format digital (PDF atau format elektronik lainnya) dan dikirimkan melalui email, aplikasi, atau platform digital, menggantikan polis cetak tradisional.
Keabsahan hukum:
- UU ITE No. 11/2008 (diubah UU No. 19/2016): dokumen elektronik memiliki kekuatan hukum yang sah
- OJK mengizinkan penerbitan e-policy melalui POJK tentang pemasaran produk asuransi
- Tanda tangan elektronik tersertifikasi memiliki kekuatan hukum setara tanda tangan basah
Keuntungan:
- Penerbitan instan (menit vs hari)
- Tidak ada biaya cetak dan pengiriman
- Mudah disimpan dan dicari
- Ramah lingkungan
- Dapat diakses kapan saja dari perangkat apapun
Komponen e-policy:
- Ikhtisar polis (schedule)
- Syarat dan ketentuan umum
- Syarat dan ketentuan khusus
- Endorsement (jika ada)
- Tanda tangan elektronik pejabat berwenang
- QR code atau barcode untuk verifikasi keaslian
Di Indonesia:
Hampir semua perusahaan asuransi di Indonesia sudah menerbitkan e-policy, terutama untuk produk retail (kendaraan, kesehatan, perjalanan).
CONTOH PENGGUNAAN
Nasabah membeli asuransi kendaraan comprehensive secara online. Dalam 10 menit setelah pembayaran, e-policy lengkap (schedule, terms, endorsement) dikirim ke email dan WhatsApp. E-policy memiliki QR code yang bisa dipindai untuk verifikasi keaslian di website perusahaan asuransi. Saat klaim, bengkel mitra memverifikasi polis melalui QR code.