Langsung ke konten
Polis
Definisi Singkat

Polis asuransi dalam format elektronik yang dikirimkan secara digital.

Penjelasan Lengkap

E-policy (electronic policy / polis elektronik) adalah polis asuransi yang diterbitkan dalam format digital (PDF atau format elektronik lainnya) dan dikirimkan melalui email, aplikasi, atau platform digital, menggantikan polis cetak tradisional.

Keabsahan hukum:

  • UU ITE No. 11/2008 (diubah UU No. 19/2016): dokumen elektronik memiliki kekuatan hukum yang sah
  • OJK mengizinkan penerbitan e-policy melalui POJK tentang pemasaran produk asuransi
  • Tanda tangan elektronik tersertifikasi memiliki kekuatan hukum setara tanda tangan basah

Keuntungan:

  • Penerbitan instan (menit vs hari)
  • Tidak ada biaya cetak dan pengiriman
  • Mudah disimpan dan dicari
  • Ramah lingkungan
  • Dapat diakses kapan saja dari perangkat apapun

Komponen e-policy:

  • Ikhtisar polis (schedule)
  • Syarat dan ketentuan umum
  • Syarat dan ketentuan khusus
  • Endorsement (jika ada)
  • Tanda tangan elektronik pejabat berwenang
  • QR code atau barcode untuk verifikasi keaslian

Di Indonesia:

Hampir semua perusahaan asuransi di Indonesia sudah menerbitkan e-policy, terutama untuk produk retail (kendaraan, kesehatan, perjalanan).

CONTOH PENGGUNAAN

Nasabah membeli asuransi kendaraan comprehensive secara online. Dalam 10 menit setelah pembayaran, e-policy lengkap (schedule, terms, endorsement) dikirim ke email dan WhatsApp. E-policy memiliki QR code yang bisa dipindai untuk verifikasi keaslian di website perusahaan asuransi. Saat klaim, bengkel mitra memverifikasi polis melalui QR code.

Istilah Terkait
Konsultasi Gratis