Jaminan perbaikan cacat selama masa pemeliharaan.
Jaminan pemeliharaan — lihat entri utama Maintenance Bond. Istilah ini digunakan dalam regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah Indonesia.
Dalam praktik konstruksi Indonesia, jaminan pemeliharaan diserahkan bersamaan dengan Berita Acara Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over / PHO). Jaminan berakhir setelah Berita Acara Serah Terima Akhir (Final Hand Over / FHO) ditandatangani.
CONTOH PENGGUNAAN
Kontraktor menyelesaikan pekerjaan rehabilitasi jalan sepanjang 10 km. Saat PHO, kontraktor menyerahkan jaminan pemeliharaan 5% dari nilai kontrak Rp 20 miliar = Rp 1 miliar. Selama masa pemeliharaan 6 bulan, kontraktor memperbaiki 3 titik jalan yang retak. FHO berjalan lancar dan jaminan dikembalikan.