Langsung ke konten
Surety Bond & Jaminan
Definisi Singkat

Jaminan atas kualitas pekerjaan selama periode pemeliharaan setelah proyek selesai.

Penjelasan Lengkap

Maintenance bond (jaminan pemeliharaan) adalah surety bond yang menjamin kontraktor akan melaksanakan kewajiban pemeliharaan atas hasil pekerjaan selama masa pemeliharaan (defects liability period) setelah proyek diserahterimakan.

Cakupan:

  • Perbaikan cacat/kerusakan yang ditemukan selama masa pemeliharaan
  • Penggantian material yang tidak sesuai spesifikasi
  • Perbaikan pekerjaan yang tidak memenuhi standar

Ketentuan di Indonesia:

  • Nilai: biasanya 5% dari nilai kontrak
  • Masa berlaku: sesuai masa pemeliharaan (6-12 bulan setelah serah terima)
  • Diterbitkan oleh bank atau perusahaan asuransi
  • Wajib untuk proyek pemerintah

Mekanisme:

  1. Pekerjaan selesai dan diserahterimakan (PHO — Provisional Hand Over)
  2. Kontraktor menyerahkan maintenance bond
  3. Selama masa pemeliharaan, kontraktor wajib memperbaiki cacat
  4. Jika kontraktor tidak memperbaiki, obligee mencairkan bond
  5. Setelah masa pemeliharaan selesai (FHO — Final Hand Over), bond berakhir

CONTOH PENGGUNAAN

Proyek pembangunan gedung kantor Rp 80 miliar selesai dan diserahterimakan. Kontraktor menyerahkan maintenance bond 5% = Rp 4 miliar, masa pemeliharaan 12 bulan. Bulan ke-3, ditemukan kebocoran atap di 5 lokasi. Pemilik proyek meminta kontraktor memperbaiki. Kontraktor memperbaiki dalam 2 minggu. Bulan ke-12, FHO dilakukan dan maintenance bond dikembalikan.

Istilah Terkait
Konsultasi Gratis