Jaminan yang diperlukan untuk mengimpor barang melalui bea cukai.
Customs bond (jaminan kepabeanan) adalah jaminan yang diberikan kepada otoritas bea cukai untuk menjamin pembayaran bea masuk, pajak, dan kewajiban kepabeanan lainnya.
Jenis customs bond:
1. Import bond — Menjamin pembayaran bea masuk dan pajak impor.
2. Transit bond — Menjamin barang transit akan tiba di tujuan dan bea masuk dibayar.
3. Temporary import bond — Menjamin barang impor sementara akan diekspor kembali.
4. Bonded warehouse bond — Menjamin bea masuk atas barang yang disimpan di gudang berikat.
Di Indonesia:
- Diatur dalam UU Kepabeanan (UU No. 17/2006)
- Diterbitkan oleh bank atau perusahaan asuransi
- Diperlukan untuk fasilitas kepabeanan seperti:
- Kawasan Berikat
- Gudang Berikat
- Toko Bebas Bea (duty free)
- Tempat Penimbunan Berikat
Customs bond memungkinkan importir menunda pembayaran bea masuk atau mendapat fasilitas kepabeanan tertentu.
CONTOH PENGGUNAAN
Perusahaan elektronik di Kawasan Berikat Cikarang mengimpor komponen dari China. Customs bond Rp 10 miliar diterbitkan oleh perusahaan asuransi untuk menjamin bea masuk yang ditangguhkan. Komponen dirakit menjadi produk jadi dan diekspor — bea masuk tidak perlu dibayar (fasilitas Kawasan Berikat). Jika produk dijual lokal, bea masuk harus dibayar dan bond dicairkan sebagian.