Jumlah risiko yang ditahan oleh ceding company sebelum mengalihkan sisanya.
Retention (retensi sendiri) dalam reasuransi adalah jumlah risiko atau kerugian yang ditahan sendiri oleh ceding company dan TIDAK dialihkan ke reasuradur.
Jenis retention:
- Proportional retention: persentase dari setiap risiko (contoh: retain 40% di quota share 60:40)
- Non-proportional retention: jumlah kerugian absolut sebelum XL aktif (contoh: Rp 10 miliar retention pada XL)
- Net retention: jumlah yang benar-benar ditahan setelah semua layer reasuransi
Faktor penentu retention:
- Modal dan surplus perusahaan
- Risk appetite dan risk tolerance
- Regulasi RBC
- Pengalaman klaim historis
- Jenis dan kualitas risiko
- Harga reasuransi (jika reasuransi mahal, retention bisa dinaikkan)
Prinsip:
- Retention terlalu rendah → terlalu banyak premi diserahkan, profit terbatas
- Retention terlalu tinggi → eksposur kerugian besar, risiko solvabilitas
- Optimal retention: menyeimbangkan profitabilitas dan keamanan
Di Indonesia:
OJK mengatur batas retensi sendiri tidak boleh melebihi 10% dari modal sendiri (ekuitas) per risiko.
CONTOH PENGGUNAAN
Perusahaan asuransi dengan ekuitas Rp 2 triliun. Regulasi OJK: retention maksimal 10% × Rp 2T = Rp 200 miliar per risiko. Risiko properti Rp 1 triliun: retention Rp 200 miliar, cede Rp 800 miliar. Risiko kendaraan Rp 50 miliar: retention Rp 50 miliar (penuh, karena di bawah batas). Retention menentukan seberapa besar kerugian yang bisa ditanggung sendiri.