Perusahaan asuransi yang mengalihkan sebagian risikonya kepada reasuransi.
Ceding company (perusahaan seden) adalah perusahaan asuransi langsung (direct insurer) yang mengalihkan sebagian risikonya kepada perusahaan reasuransi melalui perjanjian reasuransi.
Peran ceding company:
- Menerima risiko dari tertanggung (nasabah)
- Menahan sebagian risiko (retention)
- Menyerahkan (cede) sisanya kepada reasuradur
- Tetap bertanggung jawab 100% kepada tertanggung (privity of contract)
- Melaporkan risiko dan klaim kepada reasuradur
Hubungan dalam rantai asuransi:
Tertanggung → Ceding Company → Reasuradur → Retrocessionaires
Kewajiban ceding company:
- Menyampaikan informasi risiko yang akurat (utmost good faith)
- Membayar premi reasuransi tepat waktu
- Melaporkan bordereaux secara berkala
- Menangani klaim sesuai standar (follow the fortunes berlaku)
Di Indonesia:
Semua perusahaan asuransi umum dan jiwa di Indonesia menjadi ceding company karena menyerahkan sebagian risiko ke reasuradur (PT Reasuransi Indonesia Utama/Indonesia Re, PT Maipark, atau reasuradur internasional).
CONTOH PENGGUNAAN
PT Asuransi ABC (ceding company) menerima risiko properti pabrik Rp 500 miliar. Retention: 10% (Rp 50 miliar). Cede ke treaty quota share: 50% (Rp 250 miliar ke Indonesia Re). Cede ke surplus treaty: 30% (Rp 150 miliar ke Swiss Re). Sisa 10% (Rp 50 miliar) ke fakultatif. PT ABC tetap bertanggung jawab 100% kepada tertanggung.