Individu atau unit yang bertanggung jawab mengelola risiko tertentu.
Risk owner adalah individu atau entitas yang memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk mengelola suatu risiko tertentu. Dalam kerangka manajemen risiko perusahaan, setiap risiko yang teridentifikasi harus memiliki risk owner yang jelas untuk memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan risiko.
Peran risk owner mencakup: memantau perkembangan risiko, memastikan tindakan mitigasi dilaksanakan sesuai rencana, melaporkan perubahan profil risiko kepada manajemen, dan mengambil keputusan terkait penanganan risiko dalam batas kewenangannya.
OJK mewajibkan perusahaan asuransi untuk menerapkan three lines of defense dalam manajemen risiko: risk owner sebagai lini pertama (unit bisnis/operasional), fungsi manajemen risiko dan kepatuhan sebagai lini kedua, dan audit internal sebagai lini ketiga. Penetapan risk owner yang jelas menjadi bagian penting dari tata kelola perusahaan yang baik.
CONTOH PENGGUNAAN
Sebuah perusahaan asuransi menetapkan risk owner untuk setiap jenis risiko utama: Kepala Underwriting bertanggung jawab atas risiko underwriting (kecukupan premi dan seleksi risiko), Kepala Investasi bertanggung jawab atas risiko pasar (fluktuasi nilai investasi), Kepala Operasional bertanggung jawab atas risiko operasional (kegagalan sistem dan fraud), dan Kepala Kepatuhan bertanggung jawab atas risiko regulasi. Setiap risk owner melaporkan status risiko setiap kuartal kepada Risk Management Committee.