Kemampuan penanggung atau pasar untuk menerima risiko baru berdasarkan modal dan appetite.
Underwriting capacity adalah kemampuan maksimum perusahaan asuransi atau pasar asuransi untuk menerima risiko baru, ditentukan oleh ketersediaan modal, program reasuransi, dan regulasi solvabilitas.
Faktor penentu:
- Modal dan surplus: semakin besar modal, semakin besar kapasitas
- Program reasuransi: reasuransi memperbesar kapasitas gross
- RBC (Risk-Based Capital): regulasi menentukan rasio minimum
- Risk appetite: kebijakan internal perusahaan
- Accumulation: konsentrasi risiko di satu wilayah/industri
Cara menghitung:
- Net capacity = Modal × leverage ratio yang diizinkan
- Gross capacity = Net capacity + reasuransi
Hubungan dengan market cycle:
- Hard market: capacity berkurang → premi naik
- Soft market: capacity berlimpah → premi turun
Di Indonesia:
OJK mengatur RBC minimum 120%. Kapasitas underwriting harus disesuaikan agar RBC tetap di atas batas minimum.
CONTOH PENGGUNAAN
Perusahaan asuransi memiliki ekuitas Rp 2 triliun, RBC 180%. Gross capacity per risiko: Rp 200 miliar (line guide). Treaty quota share 60%, treaty surplus: kapasitas tambahan Rp 300 miliar. Total gross capacity: Rp 500 miliar per risiko. Jika menerima terlalu banyak risiko besar, RBC bisa turun di bawah 120% → harus menambah modal atau mengurangi bisnis.