Langsung ke konten
Dasar-Dasar Asuransi
Definisi Singkat

Jaminan yang hanya mencakup risiko yang disebutkan dalam polis.

Penjelasan Lengkap

Named perils (risiko yang disebutkan) adalah jenis polis asuransi yang HANYA menjamin kerugian akibat risiko-risiko yang secara spesifik disebutkan (dinamai) dalam polis.

Perbedaan:

  • Named perils: HANYA menjamin risiko yang DISEBUTKAN — selain itu tidak dijamin
  • All risks: menjamin SEMUA risiko KECUALI yang dikecualikan

Contoh named perils dalam polis properti (FLEXAS):

  • Fire (kebakaran)
  • Lightning (petir)
  • Explosion (ledakan)
  • Aircraft impact (kejatuhan pesawat)
  • Smoke (asap)

Perluasan named perils:

  • TSFWDD: Typhoon, Storm, Flood, Water Damage, etc.
  • EQVET: Earthquake, Volcanic Eruption, Tsunami
  • RSMDCC: Riot, Strike, Malicious Damage, Civil Commotion
  • Landslide, subsidence, etc.

Dalam marine cargo:

  • ICC (C): named perils paling TERBATAS (major casualties)
  • ICC (B): named perils lebih LUAS
  • ICC (A): all risks (bukan named perils)

Beban pembuktian:

  • Named perils: TERTANGGUNG harus membuktikan kerugian disebabkan oleh peril yang disebutkan
  • All risks: PERUSAHAAN ASURANSI harus membuktikan kerugian termasuk pengecualian

Keunggulan named perils:

  • Premi lebih MURAH
  • Coverage lebih JELAS
  • Cocok untuk risiko dengan eksposur spesifik

CONTOH PENGGUNAAN

Polis kebakaran named perils (FLEXAS only): menjamin kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat, asap. Gudang tertanggung rusak akibat BANJIR. Klaim DITOLAK — banjir bukan named peril dalam FLEXAS. Jika tertanggung membeli perluasan TSFWDD, banjir akan dijamin.

Istilah Terkait
Konsultasi Gratis