Langsung ke konten
Istilah Hukum
Definisi Singkat

Hukum perbuatan melawan hukum yang menjadi dasar tuntutan tanggung gugat.

Penjelasan Lengkap

Tort law atau hukum perbuatan melawan hukum adalah cabang hukum perdata yang mengatur tanggung jawab seseorang atau badan hukum atas kerugian yang ditimbulkan kepada pihak lain di luar hubungan kontraktual.

Tort law sangat penting dalam asuransi karena menjadi dasar seluruh produk asuransi tanggung gugat (liability insurance). Perkembangan tort law di suatu negara secara langsung mempengaruhi pasar asuransi liability.

Konsep utama dalam tort law yang relevan dengan asuransi:

1. Standard of Care — Tingkat kehati-hatian yang diharapkan dari seseorang, menjadi tolok ukur apakah terjadi negligence.

2. Causation — Hubungan sebab-akibat antara tindakan tergugat dan kerugian penggugat.

3. Damages — Kompensasi finansial yang harus dibayar: compensatory damages (aktual) dan dalam beberapa yurisdiksi, punitive damages (hukuman).

4. Vicarious Liability — Tanggung jawab atasan atas tindakan bawahan (respondeat superior), menjadi dasar employer's liability insurance.

5. Contributory/Comparative Negligence — Pengurangan ganti rugi jika penggugat turut berkontribusi atas kerugiannya sendiri.

CONTOH PENGGUNAAN

Di Indonesia, Pasal 1365 KUH Perdata menjadi dasar tort law. Perusahaan manufaktur dihukum membayar Rp 5 miliar kepada warga sekitar karena limbah pabrik mencemari air sumur (strict liability berdasarkan UU Lingkungan Hidup). Polis environmental liability perusahaan menanggung ganti rugi dan biaya pembersihan.

Istilah Terkait
Konsultasi Gratis