Kegagalan memenuhi kewajiban yang tercantum dalam kontrak.
Breach of contract atau wanprestasi adalah kegagalan salah satu pihak untuk memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam kontrak, tanpa alasan yang sah menurut hukum.
Dalam konteks asuransi, breach of contract dapat terjadi oleh:
Pihak penanggung:
- Menolak klaim yang seharusnya dijamin (wrongful denial)
- Terlambat membayar klaim melebihi batas waktu yang wajar
- Tidak memperpanjang polis sesuai ketentuan
Pihak tertanggung:
- Tidak membayar premi sesuai jadwal
- Melanggar warranty atau condition dalam polis
- Tidak memenuhi kewajiban disclosure (misrepresentation)
Akibat hukum breach of contract:
- Pihak yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi (damages)
- Kontrak dapat dibatalkan jika pelanggaran bersifat fundamental
- Dalam asuransi, pelanggaran warranty oleh tertanggung dapat mengakibatkan polis menjadi void
Di Indonesia, wanprestasi diatur dalam Pasal 1243 KUH Perdata.
CONTOH PENGGUNAAN
Tertanggung memiliki polis properti dengan warranty bahwa sistem sprinkler harus berfungsi 24 jam. Saat terjadi kebakaran, ditemukan bahwa sprinkler telah dimatikan selama renovasi. Penanggung menolak klaim karena tertanggung melakukan breach of warranty. Tertanggung tidak dapat menuntut wanprestasi karena pelanggaran ada di pihaknya.