Langsung ke konten
Istilah Hukum
Definisi Singkat

Tindakan perdata yang merugikan pihak lain di luar kontrak.

Penjelasan Lengkap

Tort atau perbuatan melawan hukum (PMH) adalah tindakan perdata yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain, di luar hubungan kontraktual. Tort menjadi dasar utama klaim asuransi tanggung gugat (liability insurance).

Jenis-jenis tort:

1. Negligence (Kelalaian) — Kegagalan bertindak dengan kehati-hatian yang wajar sehingga menimbulkan kerugian. Contoh: kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian pengemudi.

2. Strict Liability (Tanggung Jawab Mutlak) — Tanggung jawab tanpa perlu membuktikan kelalaian. Berlaku untuk kegiatan ultra-hazardous atau product liability.

3. Intentional Tort — Tindakan yang disengaja untuk merugikan orang lain (assault, defamation, trespass). Umumnya tidak dijamin oleh asuransi.

Di Indonesia, tort diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata: setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian wajib diganti oleh orang yang menyebabkan kerugian tersebut.

Unsur tort yang harus dibuktikan: adanya perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian.

CONTOH PENGGUNAAN

Toko retail tidak membersihkan lantai yang basah sehingga pengunjung terpeleset dan patah tulang. Pengunjung menuntut toko atas dasar tort (negligence). Polis public liability toko membayar biaya pengobatan Rp 150 juta dan kompensasi cedera Rp 50 juta kepada pengunjung.

Istilah Terkait
Konsultasi Gratis