Langsung ke konten
Istilah Hukum
Definisi Singkat

Penyelesaian sengketa melalui pihak ketiga yang netral di luar pengadilan.

Penjelasan Lengkap

Arbitrase adalah metode penyelesaian sengketa alternatif (alternative dispute resolution/ADR) di mana para pihak yang berselisih menyerahkan penyelesaian kepada satu atau lebih arbitrator (wasit) yang keputusannya bersifat final dan mengikat.

Dalam industri asuransi, arbitrase sering digunakan untuk:

1. Sengketa klaim — Ketika tertanggung dan penanggung tidak sepakat mengenai jumlah klaim atau apakah klaim dijamin.

2. Sengketa reasuransi — Perselisihan antara ceding company dan reinsurer mengenai interpretasi treaty atau pembayaran klaim.

3. Sengketa antar penanggung — Dalam kasus coinsurance atau contribution.

Keuntungan arbitrase dibanding litigasi:

  • Lebih cepat dan efisien
  • Kerahasiaan terjaga (tidak seperti persidangan yang terbuka untuk umum)
  • Arbitrator dapat dipilih yang memiliki keahlian di bidang asuransi
  • Keputusan bersifat final (limited grounds for appeal)

Di Indonesia, arbitrase diatur oleh UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sering menangani sengketa asuransi.

CONTOH PENGGUNAAN

PT Pabrik Baja mengajukan klaim kebakaran Rp 20 miliar, tetapi penanggung hanya menyetujui Rp 12 miliar karena perbedaan interpretasi klausul polis. Sesuai arbitration clause dalam polis, kedua pihak menunjuk masing-masing satu arbitrator dan satu ketua majelis. Setelah pemeriksaan 3 bulan, majelis arbitrase memutuskan klaim sebesar Rp 16 miliar.

Istilah Terkait
Konsultasi Gratis