Prinsip bahwa hanya pihak dalam kontrak yang memiliki hak dan kewajiban berdasarkan kontrak.
Privity of contract (kekhususan kontrak) adalah prinsip hukum yang menyatakan bahwa HANYA pihak-pihak yang terlibat langsung dalam kontrak yang memiliki hak dan kewajiban berdasarkan kontrak tersebut. Pihak ketiga tidak dapat menuntut atau dituntut berdasarkan kontrak yang bukan miliknya.
Dalam asuransi:
- Kontrak asuransi hanya mengikat penanggung dan tertanggung
- Pihak ketiga TIDAK bisa langsung menuntut perusahaan asuransi (kecuali ada pengecualian)
Pengecualian privity dalam asuransi:
- Third party rights: undang-undang tertentu memberikan hak langsung kepada korban
- Assignment: hak polis dialihkan ke pihak lain
- Trust/beneficiary: penerima manfaat asuransi jiwa
- Loss payee clause: bank sebagai penerima klaim
- Compulsory insurance: asuransi wajib yang melindungi pihak ketiga
Dampak praktis:
- Korban kecelakaan tidak bisa langsung menuntut perusahaan asuransi pelaku
- Kecuali ada undang-undang yang memberikan hak langsung (direct action)
- Di Indonesia: korban kecelakaan lalu lintas bisa langsung ke Jasa Raharja
Perbedaan:
- Privity: hanya pihak kontrak yang punya hak
- Direct action: pihak ketiga bisa langsung menuntut perusahaan asuransi (pengecualian privity)
CONTOH PENGGUNAAN
Mobil A (diasuransikan di perusahaan asuransi X) menabrak pejalan kaki B. B tidak bisa langsung menuntut perusahaan asuransi X (bukan pihak dalam kontrak — privity). B harus menuntut A terlebih dahulu. Setelah A bertanggung jawab, baru A mengajukan klaim ke perusahaan asuransi X.