Periode di mana penanggung akan mengganti kerugian pendapatan usaha setelah kejadian yang dijamin.
Indemnity period dalam konteks Business Interruption (BI) insurance adalah periode maksimum di mana perusahaan asuransi akan membayar kerugian pendapatan akibat gangguan bisnis.
Pilihan indemnity period:
- 6 bulan
- 12 bulan (paling umum)
- 18 bulan
- 24 bulan
- 36 bulan (untuk bisnis yang membutuhkan waktu lama untuk pulih)
Dimulai dari:
Tanggal terjadinya kerusakan fisik (bukan tanggal bisnis berhenti).
Berakhir pada:
Yang LEBIH AWAL antara:
- Tanggal bisnis kembali normal, ATAU
- Akhir indemnity period
Menentukan indemnity period yang tepat:
Pertimbangkan:
- Waktu perbaikan/pembangunan ulang
- Waktu pengadaan mesin pengganti (termasuk impor)
- Waktu untuk kembali ke level produksi normal
- Waktu untuk membangun kembali customer base
- Buffer time untuk keterlambatan
Under-insurance indemnity period:
Jika indemnity period terlalu pendek, tertanggung menanggung sendiri kehilangan pendapatan setelah period berakhir.
Di Indonesia:
12 bulan paling umum. Untuk industri berat (PLTU, pabrik semen): 24-36 bulan karena spare parts impor.
CONTOH PENGGUNAAN
Pabrik terbakar 1 Januari. Indemnity period 12 bulan (sampai 31 Desember). Perbaikan selesai September (9 bulan). Klaim BI: 9 bulan loss of profit. Jika perbaikan memakan 15 bulan — klaim hanya 12 bulan (indemnity period habis), 3 bulan terakhir ditanggung sendiri.