Polis
Definisi Singkat
Klausula yang menentukan pengadilan atau yurisdiksi mana yang berwenang menangani sengketa.
Penjelasan Lengkap
Forum selection clause (klausula pemilihan forum) adalah ketentuan dalam polis asuransi yang menentukan di pengadilan atau yurisdiksi mana perselisihan akan diselesaikan.
Fungsi:
- Memberikan kepastian hukum tentang forum penyelesaian sengketa
- Menghindari perselisihan tentang yurisdiksi
- Memungkinkan pemilihan pengadilan yang familiar dengan hukum asuransi
Jenis forum:
- Pengadilan negeri: untuk litigasi
- Arbitrase: BMAI, BANI, ICC, LMAA
- Mediasi: melalui LAPS OJK
Pertimbangan pemilihan forum:
- Hukum yang berlaku (governing law)
- Lokasi pihak-pihak terkait
- Keahlian pengadilan dalam sengketa asuransi
- Kecepatan dan biaya penyelesaian
- Keberlakuan putusan (enforceability)
Di Indonesia:
- Sengketa asuransi domestik biasanya di pengadilan negeri atau BMAI
- Sengketa reasuransi internasional sering menggunakan London arbitration atau Singapore arbitration
- OJK menganjurkan penyelesaian melalui LAPS terlebih dahulu
CONTOH PENGGUNAAN
Polis asuransi marine cargo untuk ekspor mencantumkan forum selection clause: 'Segala sengketa akan diselesaikan melalui arbitrase di Singapore International Arbitration Centre (SIAC), dengan hukum Inggris sebagai governing law.' Ketika klaim ditolak, tertanggung mengajukan arbitrase di SIAC, bukan di pengadilan Indonesia.
Istilah Terkait