Kewajiban hukum untuk bertindak dengan kehati-hatian yang wajar agar tidak merugikan orang lain.
Duty of care adalah kewajiban hukum untuk bertindak dengan standar kehati-hatian yang wajar (reasonable care) agar tidak menimbulkan kerugian atau cedera yang dapat diperkirakan kepada orang lain.
Dalam hukum asuransi, duty of care relevan dalam:
1. Tort Law — Dasar tuntutan negligence (kelalaian). Penggugat harus membuktikan bahwa tergugat memiliki duty of care, melanggarnya, dan pelanggaran tersebut menyebabkan kerugian.
2. Liability Insurance — Polis tanggung gugat menjamin tertanggung dari tuntutan pihak ketiga atas pelanggaran duty of care.
3. Professional Indemnity — Profesional (dokter, arsitek, broker asuransi) memiliki duty of care yang lebih tinggi terhadap klien mereka.
4. Employer's Liability — Pemberi kerja memiliki duty of care terhadap keselamatan karyawan di tempat kerja.
Standar duty of care diukur berdasarkan apa yang akan dilakukan oleh orang yang wajar dan bijaksana (reasonable person) dalam situasi yang sama.
CONTOH PENGGUNAAN
Seorang arsitek mendesain gedung tanpa mempertimbangkan standar gempa yang berlaku. Saat gempa terjadi, gedung mengalami kerusakan struktur yang seharusnya bisa dicegah. Pemilik gedung menuntut arsitek atas pelanggaran duty of care. Polis professional indemnity arsitek menjamin biaya hukum dan ganti rugi yang ditetapkan pengadilan.