Dasar-Dasar Asuransi
Definisi Singkat
Bagian premi yang belum menjadi pendapatan penanggung karena masa pertanggungan belum berjalan.
Penjelasan Lengkap
Unearned premium (premi belum diperoleh) adalah bagian dari premi yang telah dibayar tertanggung tetapi belum "earned" oleh perusahaan asuransi karena periode pertanggungan belum selesai.
Konsep:
- Premi dibayar di muka untuk seluruh periode polis
- Perusahaan asuransi "earn" premi secara proporsional seiring waktu
- Bagian yang belum earned = KEWAJIBAN perusahaan asuransi
Formula:
Unearned Premium = Premi × (Sisa Periode / Total Periode)
Contoh:
- Premi tahunan Rp 12 juta, dibayar 1 Januari
- Per 31 Maret (3 bulan berlalu): earned Rp 3 juta, unearned Rp 9 juta
- Per 30 Juni (6 bulan berlalu): earned Rp 6 juta, unearned Rp 6 juta
Unearned Premium Reserve (UPR):
- Total unearned premium seluruh polis yang masih berjalan
- Dicatat sebagai KEWAJIBAN di neraca
- Wajib disisihkan sesuai ketentuan OJK
- Metode: pro rata harian atau metode 1/24
Mengapa penting:
- Jika polis dibatalkan, unearned premium dikembalikan ke tertanggung
- Menunjukkan kewajiban perusahaan asuransi yang masih outstanding
- Basis perhitungan earned premium untuk laporan laba rugi
- Regulasi OJK mengatur minimum UPR yang harus disisihkan
CONTOH PENGGUNAAN
Per 31 Desember, perusahaan asuransi memiliki 10.000 polis aktif dengan total premi Rp 200 miliar. Rata-rata sisa periode: 6 bulan (50%). UPR: 50% × Rp 200 miliar = Rp 100 miliar. Jumlah ini dicatat sebagai kewajiban di neraca dan harus didukung aset yang cukup.
Istilah Terkait