Pernyataan yang dibuat oleh calon tertanggung selama proses pengajuan asuransi.
Representation dalam konteks asuransi adalah pernyataan atau keterangan yang diberikan oleh calon tertanggung kepada perusahaan asuransi pada saat mengajukan permohonan asuransi. Pernyataan ini menjadi dasar bagi perusahaan asuransi dalam menilai risiko dan menentukan apakah akan menerima atau menolak permohonan tersebut.
Representation berbeda dengan warranty dalam hal konsekuensi hukumnya. Jika representation terbukti tidak benar (misrepresentation), perusahaan asuransi dapat membatalkan polis hanya jika ketidakbenaran tersebut bersifat material — yaitu mempengaruhi keputusan perusahaan asuransi dalam menerima risiko atau menentukan premi.
Dalam hukum asuransi Indonesia yang diatur dalam KUHD Pasal 251, kewajiban disclosure (pengungkapan) oleh tertanggung sangat ketat. Setiap keterangan yang salah atau tidak lengkap yang mempengaruhi penilaian risiko dapat menjadi alasan pembatalan polis, bahkan jika dilakukan tanpa niat buruk (itikad baik).
CONTOH PENGGUNAAN
Seorang pengusaha mengajukan asuransi kebakaran untuk gudangnya dan menyatakan dalam formulir aplikasi bahwa gudang tersebut hanya menyimpan barang elektronik. Ternyata, sebagian gudang juga digunakan untuk menyimpan bahan kimia mudah terbakar. Ketika terjadi kebakaran, perusahaan asuransi melakukan investigasi dan menemukan misrepresentation ini, sehingga klaim ditolak berdasarkan KUHD Pasal 251.