Langsung ke konten
Dasar-Dasar Asuransi
Definisi Singkat

Perpanjangan masa berlaku polis untuk periode berikutnya.

Penjelasan Lengkap

Renewal atau pembaruan polis adalah proses perpanjangan kontrak asuransi setelah masa pertanggungan berakhir. Proses renewal memberikan kesempatan bagi tertanggung untuk melanjutkan perlindungan asuransi tanpa harus membuat polis baru dari awal, meskipun syarat dan ketentuan dapat berubah.

Dalam proses renewal, perusahaan asuransi akan mengevaluasi kembali risiko berdasarkan pengalaman klaim selama periode sebelumnya (loss experience), perubahan nilai objek pertanggungan, dan kondisi pasar. Hasil evaluasi ini dapat mempengaruhi besaran premi, deductible, dan syarat pertanggungan pada periode berikutnya.

OJK melalui regulasinya mewajibkan perusahaan asuransi untuk memberikan pemberitahuan renewal kepada pemegang polis sebelum masa pertanggungan berakhir, biasanya 30-60 hari sebelumnya. Tertanggung berhak untuk menerima, menegosiasikan, atau menolak penawaran renewal.

CONTOH PENGGUNAAN

Sebuah perusahaan logistik memiliki polis asuransi kendaraan bermotor yang berakhir pada 31 Desember. Pada bulan November, perusahaan asuransi mengirimkan penawaran renewal dengan premi naik 12% karena ada 3 klaim selama periode berjalan. Perusahaan logistik menegosiasikan kenaikan menjadi 8% dengan menyetujui peningkatan deductible dari Rp5 juta menjadi Rp10 juta.

Istilah Terkait
Konsultasi Gratis