Ketentuan yang mengurangi pembayaran klaim secara proporsional jika terjadi under-insurance.
Average clause (klausula rata-rata) adalah ketentuan dalam polis asuransi yang mengurangi pembayaran klaim secara proporsional jika sum insured (nilai pertanggungan) LEBIH RENDAH dari nilai sebenarnya objek pertanggungan (under-insurance).
Formula average clause:
Klaim dibayar = (Sum Insured ÷ Nilai Sebenarnya) × Kerugian
Contoh perhitungan:
- Nilai sebenarnya gudang: Rp 10 miliar
- Sum insured: Rp 6 miliar (under-insured 40%)
- Kerugian parsial: Rp 4 miliar
- Klaim dibayar: (6/10) × 4 = Rp 2,4 miliar (BUKAN Rp 4 miliar)
Tujuan:
- Mendorong tertanggung mengasuransikan pada nilai penuh
- Mencegah moral hazard (sengaja under-insure untuk bayar premi murah)
- Memastikan premi yang dibayar proporsional dengan risiko
Pengecualian:
- First loss policy: average clause TIDAK berlaku
- Agreed value policy: average clause TIDAK berlaku
- Reinstatement value policy: average clause berlaku pada reinstatement value
Di Indonesia:
Average clause standar tercantum dalam PSAKI dan PAR.
CONTOH PENGGUNAAN
Pabrik bernilai Rp 20 miliar hanya diasuransikan Rp 10 miliar (50% under-insured). Kebakaran merusak sebagian pabrik — kerugian Rp 8 miliar. Dengan average clause: klaim = (10/20) × 8 = Rp 4 miliar. Tertanggung menanggung sendiri Rp 4 miliar. Pelajaran: asuransikan pada nilai penuh.