Pemindahan seluruh atau sebagian portofolio polis dari satu penanggung ke penanggung lain.
Portfolio transfer adalah pemindahan seluruh atau sebagian portofolio polis asuransi dari satu perusahaan asuransi (transferor) ke perusahaan asuransi lain (transferee), termasuk hak dan kewajiban yang melekat pada polis-polis tersebut.
Alasan portfolio transfer:
- Perusahaan keluar dari lini bisnis tertentu
- Merger atau akuisisi perusahaan asuransi
- Perusahaan dalam kesulitan keuangan (run-off)
- Restrukturisasi grup perusahaan
Yang ditransfer:
- Polis-polis beserta hak dan kewajiban
- Cadangan teknis terkait (UPR, outstanding claims, IBNR)
- Aset investasi untuk menutup kewajiban
- Kontrak reasuransi (jika disepakati)
Proses di Indonesia:
- Persetujuan OJK wajib diperoleh
- Pemberitahuan kepada pemegang polis
- Due diligence atas portofolio
- Penilaian aktuaris atas cadangan
- Novasi kontrak reasuransi
- Pengumuman publik
Pemegang polis berhak menolak transfer dan meminta pengembalian premi yang belum terpakai. OJK memastikan transferee memiliki kapasitas keuangan yang memadai.
CONTOH PENGGUNAAN
Perusahaan asuransi A mengakuisisi perusahaan B. Portofolio asuransi kendaraan perusahaan B (15.000 polis aktif, cadangan teknis Rp 75 miliar) ditransfer ke perusahaan A. OJK menyetujui setelah memverifikasi RBC perusahaan A pasca-transfer tetap di atas 120%. Seluruh pemegang polis diberitahu secara tertulis dan hak mereka tetap terjaga.