Langsung ke konten
Dasar-Dasar Asuransi
Definisi Singkat

Prinsip pembagian beban ganti rugi secara proporsional di antara beberapa penanggung yang menanggung risiko yang sama.

Penjelasan Lengkap

Kontribusi (contribution) adalah prinsip asuransi yang berlaku ketika satu objek pertanggungan dijamin oleh DUA atau lebih polis asuransi. Setiap perusahaan asuransi berkontribusi secara proporsional terhadap klaim.

Dasar hukum:

  • Pasal 277-278 KUHD
  • Prinsip indemnity: tertanggung tidak boleh mendapat lebih dari kerugian aktual

Syarat kontribusi berlaku:

  1. Ada DUA atau lebih polis yang berlaku
  2. Polis-polis tersebut menjamin RISIKO yang sama
  3. Polis-polis tersebut menjamin OBJEK yang sama
  4. Polis-polis tersebut menjamin KEPENTINGAN yang sama
  5. Polis-polis tersebut berlaku pada WAKTU yang sama

Metode kontribusi:

1. Rateable proportion:

Kontribusi = (TSI polis sendiri / Total TSI semua polis) × Kerugian

2. Independent liability:

Kontribusi berdasarkan jumlah yang akan dibayar masing-masing jika polis tunggal

Contoh rateable proportion:

  • Polis A: TSI Rp 600 juta
  • Polis B: TSI Rp 400 juta
  • Kerugian: Rp 100 juta
  • Kontribusi A: 600/1000 × 100 = Rp 60 juta
  • Kontribusi B: 400/1000 × 100 = Rp 40 juta

Other insurance clause:

Kebanyakan polis memiliki klausul yang mengatur bagaimana kontribusi diterapkan jika ada polis lain.

CONTOH PENGGUNAAN

Gudang diasuransikan di 2 perusahaan asuransi: Polis A (TSI Rp 3 miliar) dan Polis B (TSI Rp 2 miliar). Kebakaran menyebabkan kerugian Rp 500 juta. Kontribusi: A membayar 3/5 × Rp 500 juta = Rp 300 juta, B membayar 2/5 × Rp 500 juta = Rp 200 juta. Tertanggung tetap hanya menerima Rp 500 juta.

Istilah Terkait
Konsultasi Gratis