Persyaratan modal minimum yang harus dipenuhi perusahaan asuransi untuk beroperasi di Indonesia.
Modal minimum adalah jumlah modal dasar terkecil yang harus dimiliki oleh perusahaan asuransi untuk mendapatkan dan mempertahankan izin usaha dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Ketentuan modal minimum di Indonesia:
Perusahaan asuransi umum:
- Modal disetor minimum: Rp 150 miliar
- Atau sesuai POJK terbaru
Perusahaan asuransi jiwa:
- Modal disetor minimum: Rp 150 miliar
Perusahaan reasuransi:
- Modal disetor minimum: Rp 300 miliar
Perusahaan pialang asuransi:
- Modal disetor minimum: Rp 3 miliar
Perusahaan pialang reasuransi:
- Modal disetor minimum: Rp 5 miliar
Selain modal minimum, perusahaan asuransi harus:
- Memenuhi Risk Based Capital (RBC) minimum 120%
- Memiliki dana jaminan (guarantee fund)
- Mempertahankan rasio solvabilitas
Tujuan modal minimum:
- Menjamin kemampuan bayar klaim
- Melindungi kepentingan pemegang polis
- Menjaga stabilitas industri asuransi
- Mencegah perusahaan asuransi yang tidak kredibel
Regulasi:
- UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian
- POJK tentang Perizinan Usaha Perasuransian
- Modal minimum bisa diubah oleh OJK sesuai perkembangan industri
CONTOH PENGGUNAAN
Perusahaan baru ingin mendirikan perusahaan asuransi umum. Persyaratan: modal disetor minimum Rp 150 miliar, RBC minimum 120%, dana jaminan 20% dari modal disetor minimum. Total dana awal yang dibutuhkan: ±Rp 180 miliar. Setelah memenuhi semua persyaratan, perusahaan mengajukan izin usaha ke OJK.