Kondisi yang meningkatkan kemungkinan atau keparahan suatu kerugian.
Hazard (bahaya) dalam manajemen risiko asuransi adalah kondisi atau faktor yang meningkatkan kemungkinan terjadinya kerugian (peril) atau memperparah tingkat kerugian.
Jenis hazard:
1. Physical hazard:
Kondisi fisik yang meningkatkan risiko.
- Bangunan kayu (risiko kebakaran lebih tinggi)
- Lokasi di zona banjir
- Jalan berlubang (risiko kecelakaan)
- Instalasi listrik tua
2. Moral hazard:
Karakter atau perilaku seseorang yang sengaja meningkatkan risiko untuk mendapat keuntungan.
- Sengaja membakar properti untuk klaim asuransi
- Melebih-lebihkan klaim
- Fraud dan penipuan
3. Morale hazard (attitudinal hazard):
Sikap ceroboh atau kurang hati-hati karena merasa sudah memiliki asuransi.
- Tidak mengunci pintu karena sudah punya asuransi pencurian
- Mengemudi sembrono karena punya asuransi comprehensive
- Bukan disengaja, tapi lalai
4. Legal hazard:
Perubahan hukum atau regulasi yang meningkatkan risiko.
- UU konsumen yang memperluas tanggung jawab produsen
- Perubahan aturan lingkungan
Perbedaan hazard vs peril:
- Peril: penyebab langsung kerugian (kebakaran, banjir, pencurian)
- Hazard: faktor yang MENINGKATKAN kemungkinan peril terjadi
CONTOH PENGGUNAAN
Pabrik kayu (physical hazard tinggi — material mudah terbakar) + pemilik memiliki masalah keuangan berat (moral hazard — motif arson) + tidak ada alarm kebakaran (morale hazard — lalai). Underwriter menolak atau memberikan premi sangat tinggi karena kombinasi hazard.