Periode tambahan setelah tanggal jatuh tempo premi selama polis tetap aktif.
Grace period (masa tenggang) adalah periode waktu tambahan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran premi di mana polis asuransi tetap berlaku meskipun premi belum dibayar.
Ketentuan:
- Asuransi jiwa: biasanya 30-31 hari dari tanggal jatuh tempo
- Asuransi umum: biasanya 14-30 hari
- Asuransi kesehatan: 30-45 hari
Selama grace period:
- Polis TETAP BERLAKU — klaim yang terjadi tetap dijamin
- Jika klaim terjadi, premi yang belum dibayar akan dipotong dari pembayaran klaim
- Jika premi dibayar sebelum grace period berakhir, polis berlanjut tanpa gangguan
Setelah grace period berakhir:
- Polis LAPSE (tidak aktif)
- Untuk mengaktifkan kembali: perlu reinstatement dengan kemungkinan pemeriksaan kesehatan ulang dan pembayaran premi tertunggak
Di Indonesia:
OJK mewajibkan perusahaan asuransi memberikan grace period minimal 30 hari untuk asuransi jiwa. Ketentuan ini melindungi pemegang polis dari lapse akibat keterlambatan pembayaran.
CONTOH PENGGUNAAN
Nasabah asuransi jiwa dengan premi bulanan Rp 2 juta jatuh tempo tanggal 1 April. Nasabah lupa membayar. Grace period 31 hari dimulai. Pada tanggal 15 April, nasabah mengalami kecelakaan dan meninggal. Karena masih dalam grace period, klaim tetap dibayarkan — uang pertanggungan Rp 1 miliar dikurangi premi April yang belum dibayar Rp 2 juta = Rp 998 juta.