Prinsip di mana beberapa penanggung berbagi pembayaran klaim secara proporsional.
Contribution (kontribusi) adalah prinsip asuransi yang berlaku ketika satu objek pertanggungan dijamin oleh DUA atau LEBIH polis asuransi (double insurance). Setiap perusahaan asuransi berkontribusi membayar klaim secara proporsional.
Prinsip:
Tertanggung tidak boleh menerima ganti rugi LEBIH dari kerugian aktual, meskipun memiliki beberapa polis. Setiap perusahaan asuransi membayar bagiannya secara proporsional.
Metode kontribusi:
1. Rateable proportion (proporsional):
Masing-masing membayar sesuai proporsi sum insured.
Contoh: Polis A SI Rp 6 miliar, Polis B SI Rp 4 miliar. Kerugian Rp 5 miliar.
A bayar: 6/(6+4) × 5 = Rp 3 miliar. B bayar: 4/(6+4) × 5 = Rp 2 miliar.
2. Independent liability method:
Masing-masing membayar sesuai kewajiban independennya.
Syarat kontribusi berlaku:
- Dua polis atau lebih menjamin objek yang SAMA
- Tertanggung yang SAMA
- Risiko yang SAMA
- Periode yang bersamaan (overlapping)
- Polis-polis tersebut BERLAKU (valid)
Contribution clause / other insurance clause:
Klausula dalam polis yang mengatur pembagian klaim jika ada polis lain.
CONTOH PENGGUNAAN
Toko memiliki 2 polis kebakaran dari 2 perusahaan asuransi berbeda. Polis A: SI Rp 3 miliar. Polis B: SI Rp 2 miliar. Kebakaran — kerugian Rp 2 miliar. Kontribusi proporsional: A bayar 3/5 × 2 = Rp 1,2 miliar. B bayar 2/5 × 2 = Rp 800 juta. Total: Rp 2 miliar (sesuai kerugian, bukan Rp 5 miliar).