Langsung ke konten
Dasar-Dasar Asuransi
Definisi Singkat

Ketentuan yang mengurangi pembayaran klaim secara proporsional jika terjadi under-insurance.

Penjelasan Lengkap

Average clause (klausula rata-rata) adalah ketentuan dalam polis asuransi yang mengurangi pembayaran klaim secara proporsional jika sum insured (nilai pertanggungan) LEBIH RENDAH dari nilai sebenarnya objek pertanggungan (under-insurance).

Formula average clause:

Klaim dibayar = (Sum Insured ÷ Nilai Sebenarnya) × Kerugian

Contoh perhitungan:

  • Nilai sebenarnya gudang: Rp 10 miliar
  • Sum insured: Rp 6 miliar (under-insured 40%)
  • Kerugian parsial: Rp 4 miliar
  • Klaim dibayar: (6/10) × 4 = Rp 2,4 miliar (BUKAN Rp 4 miliar)

Tujuan:

  • Mendorong tertanggung mengasuransikan pada nilai penuh
  • Mencegah moral hazard (sengaja under-insure untuk bayar premi murah)
  • Memastikan premi yang dibayar proporsional dengan risiko

Pengecualian:

  • First loss policy: average clause TIDAK berlaku
  • Agreed value policy: average clause TIDAK berlaku
  • Reinstatement value policy: average clause berlaku pada reinstatement value

Di Indonesia:

Average clause standar tercantum dalam PSAKI dan PAR.

CONTOH PENGGUNAAN

Pabrik bernilai Rp 20 miliar hanya diasuransikan Rp 10 miliar (50% under-insured). Kebakaran merusak sebagian pabrik — kerugian Rp 8 miliar. Dengan average clause: klaim = (10/20) × 8 = Rp 4 miliar. Tertanggung menanggung sendiri Rp 4 miliar. Pelajaran: asuransikan pada nilai penuh.

Istilah Terkait
Konsultasi Gratis