Perbaikan yang meningkatkan kondisi kendaraan melebihi kondisi sebelum kerugian; biaya tambahan ditanggung tertanggung.
Betterment (perbaikan berlebih) adalah konsep dalam penyelesaian klaim asuransi di mana perbaikan atau penggantian meningkatkan kondisi objek pertanggungan MELEBIHI kondisi sebelum kerugian terjadi.
Prinsip:
Asuransi berdasarkan prinsip indemnity — mengembalikan tertanggung ke posisi keuangan SEBELUM kerugian, BUKAN lebih baik. Jika perbaikan menghasilkan kondisi lebih baik, tertanggung harus membayar selisihnya (betterment charge).
Contoh betterment:
- Atap usia 15 tahun rusak → diganti atap baru (selisih usia = betterment)
- Mesin model lama rusak → diganti mesin model baru (peningkatan = betterment)
- Cat rumah pudar + rusak sebagian → seluruh rumah dicat ulang (betterment pada bagian yang tidak rusak)
Perhitungan:
Klaim dibayar = Biaya perbaikan − Betterment deduction
Pengecualian:
- Polis reinstatement value / replacement value: betterment TIDAK dikurangkan
- Polis agreed value: betterment biasanya tidak berlaku
Di Indonesia:
Konsep betterment diterapkan dalam polis indemnity basis. Polis reinstatement value (new for old) menghindari isu betterment.
CONTOH PENGGUNAAN
Atap pabrik usia 20 tahun (nilai sisa 30%) rusak akibat badai. Biaya ganti atap baru: Rp 1 miliar. Polis indemnity basis: betterment deduction 70% (karena atap lama sudah 70% terdepresiasi). Klaim dibayar: 30% × Rp 1 miliar = Rp 300 juta. Pabrik bayar sendiri Rp 700 juta.