Langsung ke konten
Istilah Hukum
Definisi Singkat

Asuransi wajib yang menjamin karyawan atas cidera atau penyakit akibat kerja.

Penjelasan Lengkap

Workers' compensation adalah program asuransi wajib yang memberikan jaminan kepada karyawan atas cedera, penyakit, atau kematian yang terjadi akibat atau dalam hubungan dengan pekerjaan.

Di Indonesia, program ini dikenal sebagai Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan karyawannya.

Manfaat yang diberikan:

1. Biaya pengobatan — Seluruh biaya perawatan dan pengobatan akibat kecelakaan kerja ditanggung tanpa batas.

2. Santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) — 100% upah untuk 12 bulan pertama, 50% untuk bulan berikutnya.

3. Santunan cacat — Cacat sebagian tetap, cacat total tetap, atau cacat total sementara.

4. Santunan kematian — Jika karyawan meninggal akibat kecelakaan kerja.

5. Program return to work — Rehabilitasi dan pelatihan agar pekerja yang mengalami cacat dapat kembali bekerja.

Iuran JKK dibayar sepenuhnya oleh pemberi kerja dengan tarif 0,24% hingga 1,74% dari upah, tergantung tingkat risiko pekerjaan (5 kelompok risiko).

CONTOH PENGGUNAAN

Pekerja konstruksi terjatuh dari ketinggian 10 meter di proyek dan mengalami patah tulang belakang. BPJS Ketenagakerjaan menanggung seluruh biaya operasi dan rehabilitasi (Rp 350 juta). Selama 8 bulan tidak mampu bekerja, pekerja menerima santunan 100% gaji. Jika mengalami cacat tetap sebagian (30%), ia menerima santunan 30% × 80 × upah bulanan.

Istilah Terkait
Konsultasi Gratis