Glossary › W
Workers Compensation (Jaminan Kecelakaan Kerja)
Workers' Compensation / Workmen's Compensation
Asuransi yang memberikan kompensasi kepada pekerja yang mengalami kecelakaan atau penyakit akibat kerja.
Workers compensation (jaminan kecelakaan kerja) adalah sistem perlindungan yang menjamin kompensasi bagi pekerja yang mengalami cedera, penyakit, atau kematian akibat pekerjaan.
Di Indonesia:
Workers compensation diselenggarakan melalui program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) BPJS Ketenagakerjaan:
Manfaat JKK:
- Biaya pengobatan tanpa batas
- Santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB)
- Santunan cacat sebagian tetap
- Santunan cacat total tetap: 70% × 80 bulan upah
- Santunan kematian: 60% × 80 bulan upah + Rp 174 juta
- Beasiswa pendidikan anak (2 anak): maks Rp 174 juta
- Biaya rehabilitasi
Iuran JKK:
Ditanggung sepenuhnya oleh pemberi kerja:
- Kelompok I (risiko sangat rendah): 0,24% dari upah
- Kelompok II (risiko rendah): 0,54%
- Kelompok III (risiko sedang): 0,89%
- Kelompok IV (risiko tinggi): 1,27%
- Kelompok V (risiko sangat tinggi): 1,74%
Asuransi swasta:
Perusahaan juga bisa membeli employer's liability insurance atau workers compensation insurance dari asuransi swasta sebagai pelengkap BPJS.
CONTOH PENGGUNAAN
Pekerja konstruksi jatuh dari ketinggian 5 meter saat bekerja. JKK BPJS menanggung: biaya operasi dan rawat inap Rp 150 juta (tanpa batas), santunan tidak mampu bekerja 6 bulan (100% × upah Rp 5 juta = Rp 30 juta), rehabilitasi 3 bulan. Pekerja mengalami cacat sebagian tetap (kehilangan fungsi kaki 30%), mendapat santunan cacat 30% × 80 × Rp 5 juta = Rp 120 juta.