Langsung ke konten
Asuransi Tanggung Gugat
Definisi Singkat

Tanggung jawab penyewa terhadap kerusakan pada properti yang disewa.

Penjelasan Lengkap

Tenant's liability (tanggung gugat penyewa) adalah tanggung jawab hukum penyewa properti atas kerusakan yang terjadi pada properti yang disewa selama masa sewa.

Dasar tanggung jawab:

Penyewa memiliki kewajiban menjaga properti sewaan dalam kondisi baik (duty of care). Jika terjadi kerusakan akibat kelalaian penyewa, penyewa bertanggung jawab.

Risiko yang ditanggung:

  • Kebakaran yang disebabkan kelalaian penyewa
  • Kerusakan akibat water damage (kebocoran pipa yang tidak dilaporkan)
  • Kerusakan struktural akibat modifikasi tanpa izin
  • Kerusakan akibat peralatan penyewa

Perbedaan:

  • Tenant's liability: menanggung kerusakan pada properti YANG DISEWA (tanggung jawab penyewa kepada pemilik)
  • Public liability: menanggung cedera/kerusakan pada pihak ketiga

Siapa yang membutuhkan:

  • Penyewa kantor
  • Penyewa ruko/toko
  • Penyewa gudang
  • Penyewa pabrik/workshop

Biasanya:

Tenant's liability bisa berupa polis terpisah atau extension dari polis properti/CGL penyewa.

CONTOH PENGGUNAAN

Perusahaan menyewa 2 lantai gedung perkantoran (nilai bangunan Rp 30 miliar). Server room perusahaan mengalami korsleting dan menyebabkan kebakaran, merusak interior 2 lantai dan sebagian struktur. Biaya perbaikan Rp 4 miliar. Pemilik gedung menuntut penyewa. Tenant's liability insurance menanggung klaim Rp 4 miliar plus biaya hukum.

Istilah Terkait
Konsultasi Gratis