Asuransi yang menjamin tuntutan dari karyawan terkait diskriminasi, pelecehan, atau pemutusan hubungan kerja.
Employment Practices Liability (EPL) insurance adalah asuransi yang menanggung tuntutan hukum dari karyawan terhadap pemberi kerja terkait praktik ketenagakerjaan yang tidak adil atau melanggar hukum.
Risiko yang dijamin:
- Wrongful termination (PHK tidak sah)
- Discrimination (diskriminasi ras, gender, agama, usia)
- Sexual harassment (pelecehan seksual)
- Retaliation (pembalasan terhadap whistleblower)
- Breach of employment contract
- Failure to promote (kegagalan promosi yang diskriminatif)
- Defamation of employee
- Invasion of employee privacy
Cakupan EPL:
- Biaya pembelaan hukum
- Settlement atau putusan pengadilan
- Biaya mediasi/arbitrase
- Biaya investigasi
Di Indonesia:
Dengan meningkatnya kesadaran hak pekerja dan perlindungan UU Ketenagakerjaan, risiko EPL meningkat. Tuntutan PHK sepihak, diskriminasi, dan pelecehan di tempat kerja semakin sering terjadi.
EPL insurance relatif baru di pasar Indonesia tetapi mulai diminati oleh perusahaan multinasional.
CONTOH PENGGUNAAN
Perusahaan mem-PHK karyawati yang sedang hamil. Karyawati menggugat diskriminasi gender dan PHK tidak sah, menuntut Rp 2 miliar. EPL insurance menanggung: biaya pengacara Rp 300 juta dan settlement Rp 1,2 miliar (pesangon di atas ketentuan UU + kompensasi diskriminasi). Total klaim Rp 1,5 miliar.