Jaminan atas tanggung jawab hukum tertanggung terhadap cedera badan atau kerusakan properti pihak ketiga.
Public liability adalah istilah yang merujuk pada tanggung jawab hukum seseorang atau badan usaha terhadap masyarakat umum (pihak ketiga) atas cedera atau kerusakan yang terjadi akibat kelalaian dalam menjalankan aktivitas atau menjaga propertinya.
Istilah ini sering digunakan bergantian dengan general liability. Lihat entri Public Liability Insurance untuk penjelasan lengkap mengenai jenis asuransi yang menanggung risiko ini, termasuk cakupan, pengecualian, dan penerapannya di Indonesia.
CONTOH PENGGUNAAN
Seorang pengunjung terpeleset di area parkir mal yang tidak dipasangi rambu peringatan lantai basah. Pengunjung mengalami cedera lutut dan menuntut pengelola mal. Ini adalah contoh klaim public liability — pengelola mal lalai menjaga keselamatan area publik.