Langsung ke konten
Asuransi Tanggung Gugat
Definisi Singkat

Klausula yang memperlakukan setiap tertanggung dalam polis gabungan seolah-olah memiliki polis terpisah.

Penjelasan Lengkap

Cross liability adalah klausula dalam polis asuransi liability yang memperlakukan setiap tertanggung yang tercantum dalam polis seolah-olah memiliki polis terpisah.

Fungsi:

Jika ada beberapa pihak yang tercantum sebagai tertanggung dalam satu polis (misalnya perusahaan induk dan anak perusahaan, atau joint venture partners), cross liability clause memungkinkan satu pihak mengajukan klaim terhadap pihak lain melalui polis yang sama.

Tanpa cross liability:

Semua tertanggung dianggap satu pihak → tidak bisa saling klaim.

Dengan cross liability:

Setiap tertanggung dianggap memiliki polis terpisah → bisa saling klaim.

Contoh penggunaan:

  • Joint venture: Partner A dan B diasuransikan dalam satu polis CGL. Jika kelalaian A merugikan B, B bisa klaim ke polis
  • Parent-subsidiary: anak perusahaan bisa klaim atas kerugian yang disebabkan induk perusahaan

Batasan:

Total limit polis tetap berlaku untuk semua klaim, meskipun ada cross liability clause.

CONTOH PENGGUNAAN

Proyek joint venture antara PT A dan PT B, diasuransikan dalam satu polis CGL limit Rp 10 miliar. Kelalaian pekerja PT A menyebabkan kerusakan peralatan PT B senilai Rp 2 miliar. Dengan cross liability clause, PT B bisa mengajukan klaim ke polis — seolah PT A dan PT B memiliki polis terpisah. Tanpa klausula ini, klaim antar sesama tertanggung akan ditolak.

Istilah Terkait
Konsultasi Gratis