Jaminan atas tanggung jawab hukum majikan terhadap cedera atau penyakit karyawan terkait pekerjaan.
Employers liability (tanggung gugat majikan) adalah tanggung jawab hukum pemberi kerja atas cedera, penyakit, atau kematian karyawan yang terjadi dalam hubungan kerja.
Dasar hukum di Indonesia:
- UU Ketenagakerjaan No. 13/2003
- UU Keselamatan Kerja No. 1/1970
- KUHPerdata (perbuatan melawan hukum)
Kapan employer liable:
- Tidak menyediakan lingkungan kerja yang aman
- Tidak menyediakan alat pelindung diri (APD)
- Tidak memberikan pelatihan keselamatan
- Lalai dalam pengawasan
- Peralatan kerja tidak layak
Perbedaan dengan workers compensation:
- Workers compensation (JKK BPJS): sistem no-fault, karyawan mendapat kompensasi tanpa perlu membuktikan kelalaian employer
- Employers liability: berdasarkan fault/negligence, karyawan menuntut karena kelalaian employer, bisa mendapat ganti rugi di atas manfaat workers compensation
Asuransi:
Employers liability insurance menanggung:
- Ganti rugi kepada karyawan di atas manfaat BPJS
- Biaya pembelaan hukum
- Settlement/putusan pengadilan
CONTOH PENGGUNAAN
Pekerja pabrik kehilangan jari tangan karena mesin tanpa pelindung. BPJS JKK membayar santunan cacat Rp 50 juta. Pekerja menggugat perusahaan atas kelalaian (tidak memasang pelindung mesin) dan menuntut Rp 500 juta tambahan. Employers liability insurance menanggung: biaya pengacara Rp 100 juta dan settlement Rp 300 juta (di atas manfaat BPJS).