Tanggung jawab kontraktor atas kerugian yang terjadi setelah pekerjaan selesai diserahkan.
Completed operations liability adalah tanggung jawab hukum kontraktor atau perusahaan jasa atas kerugian pihak ketiga yang disebabkan oleh pekerjaan yang telah selesai dan diserahkan.
Contoh skenario:
- Kontraktor menyelesaikan instalasi listrik → 6 bulan kemudian terjadi korsleting dan kebakaran
- Perusahaan AC menyelesaikan pemasangan → AC jatuh dan melukai penghuni
- Kontraktor atap menyelesaikan pekerjaan → atap bocor dan merusak barang pemilik
Coverage:
Completed operations liability biasanya termasuk dalam polis Commercial General Liability (CGL) atau Contractor's All Risks (Third Party Liability section).
Pentingnya:
- Tanggung jawab berlanjut setelah pekerjaan selesai
- Statute of limitations bisa panjang (hingga 3 tahun)
- Kerugian bisa jauh lebih besar dari nilai kontrak
Perbedaan dengan products liability:
- Completed operations: terkait jasa/pekerjaan yang telah selesai
- Products liability: terkait produk yang dijual/didistribusikan
CONTOH PENGGUNAAN
Kontraktor plumbing menyelesaikan instalasi pipa air di gedung perkantoran. 3 bulan kemudian, sambungan pipa pecah saat gedung sudah beroperasi, menyebabkan banjir yang merusak peralatan kantor dan data komputer senilai Rp 2 miliar. Pemilik gedung menuntut kontraktor. Completed operations liability dalam polis CGL kontraktor menanggung biaya defense dan ganti rugi.