Asuransi yang menjamin semua risiko selama masa konstruksi bangunan.
Contractor's All Risks (CAR) adalah polis asuransi komprehensif yang menanggung semua risiko (all risks) selama pelaksanaan proyek konstruksi sipil.
Cakupan CAR:
Section I — Material Damage (Contract Works):
- Pekerjaan konstruksi yang sedang dikerjakan
- Material di site dan dalam transit
- Temporary works (perancah, bekisting)
Section II — Third Party Liability:
- Cedera atau kematian pihak ketiga
- Kerusakan properti pihak ketiga
- Akibat kegiatan konstruksi
Section III — Existing Property:
- Kerusakan pada properti existing milik principal yang berdekatan dengan proyek
Periode pertanggungan:
- Construction period (dari mobilisasi sampai serah terima)
- Testing and commissioning period
- Maintenance period (12-24 bulan pasca-serah terima)
Perbedaan CAR vs EAR:
- CAR: proyek konstruksi SIPIL (bangunan, jalan, jembatan, bendungan)
- EAR: proyek pemasangan MESIN/PERALATAN (turbin, boiler, pabrik)
Pengecualian umum:
- Wear and tear
- Defective design (kecuali kerusakan akibatnya — DE3/LEG2)
- War and nuclear risks
- Penalty clause dalam kontrak
Pihak tertanggung:
Principal, kontraktor utama, sub-kontraktor, konsultan.
CONTOH PENGGUNAAN
Proyek pembangunan jalan tol 20 km, contract value Rp 3 triliun. Polis CAR: Section I Rp 3 triliun, Section II TPL Rp 100 miliar, Section III Rp 50 miliar. Jembatan yang sedang dibangun runtuh — kerusakan Rp 200 miliar + cedera pekerja (TPL) Rp 10 miliar = klaim Rp 210 miliar.