Ketentuan polis yang membatasi atau mengecualikan jaminan jika properti kosong dalam periode tertentu.
Vacancy clause (klausula kekosongan) adalah ketentuan dalam polis asuransi properti yang membatasi atau menghilangkan jaminan jika properti yang diasuransikan kosong (tidak dihuni atau tidak digunakan) selama periode tertentu, biasanya 30-60 hari berturut-turut.
Alasan:
Properti kosong memiliki risiko lebih tinggi:
- Tidak ada orang yang mendeteksi kebakaran, kebocoran, atau kerusakan dini
- Risiko vandalisme dan pencurian lebih tinggi
- Pemeliharaan properti terbengkalai
- Sistem keamanan mungkin tidak berfungsi optimal
Konsekuensi vacancy:
- Klaim akibat vandalisme, kerusakan akibat pipa pecah, pencurian: TIDAK DIJAMIN
- Klaim akibat risiko lain (kebakaran, petir, ledakan): ganti rugi DIKURANGI (biasanya 15-25%)
Perbedaan vacant vs unoccupied:
- Vacant: properti kosong — tidak ada orang DAN tidak ada barang/peralatan di dalamnya
- Unoccupied: ada barang/peralatan tetapi tidak ada orang yang tinggal atau bekerja
Solusi:
- Melaporkan ke perusahaan asuransi jika properti akan kosong
- Membayar premi tambahan untuk coverage selama vacancy
- Memasang sistem keamanan dan alarm
- Melakukan inspeksi berkala
CONTOH PENGGUNAAN
Pemilik ruko membeli polis asuransi kebakaran. Ruko kosong selama 3 bulan karena penyewa pindah. Setelah 60 hari vacancy, terjadi kebakaran akibat korsleting. Vacancy clause berlaku: ganti rugi dikurangi 15%. Kerugian Rp 2 miliar, klaim yang dibayar hanya Rp 1,7 miliar. Jika kerusakan akibat vandalisme, klaim ditolak sepenuhnya.